Penulisketika bertugas di Mahkamah Agung RI tahun 1982 s.d 1985 pernah menulis artikel dengan judul "Hakim Tidak Dapat Dipraperadilankan" yang dimuat di surat khabar nasional "SINAR HARAPAN". Sekalipun KUHAP tentang perkara praperadilan tidak mengatur proses jawab menjawab antara Pemohon dengan Termohon termasuk "eksepsi" di dalamnya.
Nama: Jabatan : Direktur. Nama Perusahaan : PT Maju Perksa. Alamat Perusahaan: Jalan Kamal Raya Outer Ring Road .Ruko Sedayu Square Blok L. RW.00 Cengkareng Barat, Cengkareng.Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telpon : +62 813-1234.56788. Fax : +62 813-1234.56788. Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai PEMBERI KUASA, dengan ini memberikan
Vay Tiền Nhanh.
contoh surat kuasa pengambilan barang bukti di kejaksaan